Tantangan Pengusaha adalah Birokrasi

Sumber: AntaraFoto.com

Di Singapura mengurus ijin usaha hanya memakan waktu 3 hari, di Indonesia bisa mencapai 60 hari.

Sulitnya mengurus izin mendorong para UKM untuk menggunakan jasa calo, atau memilih untuk tetap berada di sektor informal.  UMKM kita ada 95% dari jumlah pelaku usaha. Dan kebanyakan dari sektor informal yang tidak terdaftar secara hukum. Ketiadaan ijin usaha UMKM membuat kendala serius untuk perkembangannya. Mereka tidak bisa export atau menjual ke pengecer besar.

Para UMKM tanpa perijinan juga mendapatkan kendala yang serius di akses perbankan sehingga menjadi faktor kendala untuk kemajuan usahanya. Padahal UMKM pencipta lapangan kerja terbesar, hambatan mereka akan menjadi kendala serius perkembangan ekonomi kita.

(more…)