Di Singapura mengurus ijin usaha hanya memakan waktu 3 hari, di Indonesia bisa mencapai 60 hari.
Sulitnya mengurus izin mendorong para UKM untuk menggunakan jasa calo, atau memilih untuk tetap berada di sektor informal. UMKM kita ada 95% dari jumlah pelaku usaha. Dan kebanyakan dari sektor informal yang tidak terdaftar secara hukum. Ketiadaan ijin usaha UMKM membuat kendala serius untuk perkembangannya. Mereka tidak bisa export atau menjual ke pengecer besar.
Para UMKM tanpa perijinan juga mendapatkan kendala yang serius di akses perbankan sehingga menjadi faktor kendala untuk kemajuan usahanya. Padahal UMKM pencipta lapangan kerja terbesar, hambatan mereka akan menjadi kendala serius perkembangan ekonomi kita.
Pelaku sektor informal tidak mengurus ijin juga dikarenakan mereka tidak memerlukan akses kredit, pasar global dan hal pajak. Sebagian besar UMKM menghindari persyaratan-persyaratan formal, menghindari sulitnya birokrasi dan menghindari pantauan pemerintah. Tingginya biaya ijin membuat UMKM berhitung apa manfaat yang didapat bisa lebih besar dari waktu dan biaya proses ijin.
Semoga pemerintah bisa menciptakan layanan terpadu untuk perijinan pelaku usaha yang mudah, murah dan cepat. Harus bisa memotong syarat perizinan yg tumpang tindih dan tidak konsisten dan mengurangi banyaknya instansi yang berkepentingan. Seperti contoh, perijinan harus mengurus ke instansi pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementeriaan Perindustrian, Kementerian Kehakiman dan lain-lain.
Pengurusan perijinan ini selain harus dibuat terpadu satu atap, juga pemerintah harus dapat memastikan biaya dan waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin dan harus tersedianya standar pelayanan. Adanya insentif atau standar akuntabilitas pada birokrat untuk menghambat praktek korupsi dan pencaloan ijin usaha.
Jika proses perijinan diperbaiki, akan meningkatnya jumlah usaha yang memperoleh izin, akan meningkatkan pendapatan pemerintah itu sendiri baik di tingkat daerah maupun pusat.
Buat teman-teman pelaku UMKM yang memang sudah memerlukan ijin usaha, jangan menyerah, terus kejar yah…dengan legalitas usaha kita makin besar…